Rukun Pengertian Macam Macam Sunnah Syarat Wajib Ibadah Haji
Ibadah haji adalah salah satu dari kelima rukun islam yang di mulai dari syahadat, shalat, puasa zakat, dan haji serta memiliki hukum wajib untuk di laksanakan. Akan tetapi kewajiban dari ibadah haji berbeda dengan keempatnya dalam arti kewajiban yang di kaitkan dengan kemampuan tiap orang, maka keluar dari permasalahan wajib tersebut orang yang belum mampu melaksanakannya maka tidak di wajibkan karena untuk melakukan ibadah ini harus memiliki materi yang cukup banyak serta badan dalam keadaan sehat.
Dengan adanya kemurahan allah swt pada ibadah haji maka secara tidak langsung terdapat hikmah yang cukup besar di dalamnya seperti adanya kemurahan dan kebijaksanaan yang telah di tetapkan oleh allah swt untuk semua hambanya serta ini juga menunjukan bahwa allah swt sangat menyangi setiap hambanya sehingga tidak pernah membebankan sesuatu di luar kemampuan, seperti halnya juga ketika menentukan awal masuknya jadwal sholat yang hanya di tetapkan oleh orang yang ahli di bidangnya, sebagaimana terdapat salah satu dari firmannya dalam surat Al-Baqarah, Ayat 286 “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.”
Namun perlu di ketahui, bahwa kemurahan dan kasih sayang tuhan kepada hambanya tidak hanya sebatas terjadi pada kewajiban yang berhubungan dengan materi saja, akan tetapi dalam semua aktivitas misalnya sholat idul adha di sunnahkan bagi yang sedang tidak ada halanagn dan masih banyak lagi contoh lainnya, maka dari itu tidak heran apabila islam di kenal sebagai agama yang sangat indah di mana tidak pernah membebani hambanya dengan sesuatu yang mereka tidak mampu untuk mengerjakannya.
Sedangkan mengenai ibadah haji yaitu merupakan kewajiban yang di laksanakan setiap setahun sekali pada bulan dzulhijjah di makah mukaramah, berbeda dengan umrah yang bisa di laksanakan hingga beberapa kali dalam setahun atau boleh kapan saja. Akan tetapi meskipun ibadah haji kewajiban pelaksanannya di keitkan dengan kemampuan seperti yang telah di bahas di atas, dalam panduan pelaksaan tetap harus memenuhi aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam syariat islam yang berhubungan langsung dengan masalah sah atau tidaknya ibadah haji.
Dalam pelaksaan beribadah haji dikenal dua istilah yang sangat penting untuk di penuhi yaitu syarat, rukun dan wajib sunnah haji. Semuanya menjadi perkara yang harus dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, namun perlu di pahami bahwa ada perbedaan di antara semuanya seperti apabila Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam, sejenis denda.
Macam-Macam Haji
1. Haji Ifrad – Mendahulukan Haji daripada Umroh
Maksudnya seseorang hanya melakukan niat haji saja tanpa di sertai dengan umrah pada bulan-bulan haji, atau antara haji dan umrah di lakukan secara terpisah. Serta ibadah haji di kerjakan terlebih dahulu kemudian umrah dalam satu musim berhaji. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah. Untuk rangkaian pelaksaannya yaitu :
1. Ihram dari miqat untuk haji.
2. Ihram lagi dari miqat untuk umrah
3. Tidak membayar dam Disunatkan Tawaf Qudum
2. Haji Tamattu – Mendahulukan Umrah baru kemudian Haji
Maksudnya seorang berihram untuk menunaikan ibadah umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah kemudian menyelesaikan umrahnya dengan mengerjakan thawaf umrah, sa’i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam keadaan halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.
Selanjutnya pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk melaksanakann hajinya sampai sempurna. Untuk yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 DzulHijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq). Dan untuk rincian pangerjaannya yaitu
1. Ihram dari miqat untuk umroh
2. Ihram lagi dari miqat untuk haji
3. Membayar dam
3. Haji Qiran- melaksanakan Haji sekaligus Umrah
Maksudnya seorang berniat haji dan umroh sekaligus pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzul Hijjah. Dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya. Lalu memasuki kota Makkah dan melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Selanjutnya bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), Lalu masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Dzul Hijjah). Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).
Jika tidak mampu maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya. Dengan cara ini, berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji. Sedangkan untuk rician dari pelaksanaannya yaitu sebagai berikut:
1. Ihram dari miqat untuk haji dan umrah
2. Melaksanakan semua pekerjaan haji
3. Membayar dam
Syarat Haji
Syarat haji adalah sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji seperti:
1. beragama Islam
2. baligh
3. sehat jasmani/rohani
4. merdeka
5. mampu
Rukun Haji
Rukun haji adalah pekerjaan yang wajib dilakukan dalam selama beribadah haji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji meliputi:
1. Ihram, yaitu berniat untuk haji. Sebagaimana dalam shalat niat itu diwajibkan, begitupun niat dalam haji maupun umrah. Perlu diperhatikan pula terkait tempat dan waktu miqat yang akan berkaitan erat dengan wajib haji. Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, shalat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.
2. Wuquf di Bukit Arafah, yang waktunya terentang mulai dari waktu zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.
3. Thawaf Ifadhah. Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.
4. Sa’i dari bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.
5. Tahallul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tertib artinya di laksanakan secara berurutan
Wajib Haji
Wajib haji adalah segala hal yang wajib dilakukan dan apabila tidak dilaksanakan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
1. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
2. Bermalam di Muzdalifah.
3. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
4. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
5. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
6. Meninggalkan larangan-larangan haji.
Sunah Dalam Beribadah Haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunnah haji seperti:
1. Mandi ketika akan ihram.
2. Melakukan haji ifrad.
3. Membaca talbiyah.
4. Membaca doa setelah talbiyah.
5. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
6. Membaca dzikir dan doa.
7. Minum air zam-zam.
8. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf
Larangan Dalam Ibadah Haji
Bagi jamaah haji laki-laki
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
Bagi jamaah haji perempuan
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
Larangan bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah haji maka rukun haji serta semua hal yang berhubungan dengan ibadah tersebut harus benar-benar di pahami dan terlaksanakan apabila ingin mendapatkan kesempurnaan. maka dari itu silahkan pelajari dengan benar apa saja yang masih berhubungan dengan jelaskan gambar definisi 6 rukun pengertian ketentuan cara pelaksanaan macam macam urutan tuntunan amalan sunnah syarat wajib ibadah haji dan umroh dan lain sebagainya.